Peningkatan Kapasitas BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

  • AGUS JUANDA

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra kerja Pemerintah Desa memegang peran dan tugas yang sangat penting dan strategis. Baik dalam tugas dan fungsi penganggaran, pengawasan maupun penyusunan peraturan Desa.

Namun tugas dan fungsi ini belum sepenuhnya berjalan dengan baik, karenanya diperlukan adanya kegiatan peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal itu mengemuka dalam rapat dinas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diikuti oleh Ketua dan Sekretaris BPD bersama dengan Anggota yang difasilitasi oleh Kecamatan Lemahsugih pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 bertempat di Aula Rapat Desa Cibulan.